Breaking

Sunday, November 24, 2019

Setara Institute Ingin FKUB Dibentuk Berdasarkan Perpres

Berita Terupdate 2019
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan (Sachril/RahwanaNews)
Jakarta - Setara Institute meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini mereka inginkan agar fungsi dan tugas FKUB bisa semakin jelas.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan FKUM dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dia mengatakan pembentukan FKUB berdasarkan PBM menjadikan forum ini tidak memiliki kelembagaan hukum yang jelas.

"Nah persoalannya kemudian, ketika ini diletakkan dalam dua lembaga sekaligus, satu Kemenag, satu Kemendagri melalui pemerintah daerah, pertanyaan kita adalah siapa yang paling bertanggung jawab kan tidak jelas," kata Halali dalam acara Pemajuan Toleransi di Daerah Input untuk Menag dan Mendagri, di Hotel Ibis Jakarta Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim No. 77, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot